Sholat Safar: Jama’ & Qashar


Tmen: Ko di gabung sholatnya is?

Gw: Iya kan jama’ qashar

Tmen: Emang boleh?

Gw: Iya kan kita lagi dalam perjalanan

Tmen: *pergi ga sholat jama’*

Gara-gara kejadian di atas kayanya perlu ngeriview lagi dalil-dalil jama’ dan qashar biar bisa jelasin sama temen. Sumbernya dari buku FIQH ISLAM (H Sulaiman Rasyid) yang udah banyak jadi buku pegangan FIQH wajib di Indonesia & SYARIAH IBADAH (Umay M. Dja’far Shiddieq)buat pengertian dan penjelasannya.

Oh iya sebelum mulai sholat “safar” itu adalah solat dalam perjalanan, meniggalkan temapt tinggalnya. “jama” itu adalah penggabungan dua sholat dalam satu waktu, antara zhuhur dengan ashar. Dan antara sholat maghrib dengan isya. Kalo “qashar” meringkas sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rokaat. Okeh cekidot gan, penjelasan dari para kyai.

Dan apabila kamu sekalian bepergian di muka bumi. Maka tidak berdosa jika kamu meringkas sebagian dari sholat. … (QS An-Nisa:101)

Dari anas. ia berkata “Rasullulah SAW. Apabila berangkat dalam perjalanan sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta-khiran sholat zhuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) untuk menjamak keduanya (zhuhur dan ashar). Jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau sholat zhuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan.” (HR Bukhori dan Muslim)

Telah bercerita Ya’la bin Umaiyah, “saya telah berkata kepada umar, Allah berfirman jika kamu takut, sedangkan sekarang sudah aman.  Umar menjawab, ‘saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan kepada Rasulullah SAW., dan beliau menjawab: ‘sholat qasar itu sedekah yang diberikan Allah kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberian-Nya) itu’.” (HR. Muslim)

Ada ulama yang menetapkan jaraknya minimal perjalanan 3 hari 3 malam, ada yang menetapkan sejauh 89 kilometer dan yang lain lebih pendek lagi, tetapi yang paling pendek jaraknya ialah 3 mil atau 1 farsakh, sama dengan 5.441 meter dari batas kota. Hal ini berbasarkan hadits anas bin malik, bahwa ketika ditanya tentang jarak qashar sholat, dia menyatakan bahwa apabila Rasululloh SAW keluar (kota) sejauh 3 mil sholatnya dua raka’at, yakni meringkas jumlah raka’at sholat yang empat menjadi dua raka’at.

Dengan tetap membenarkan dan menghormati pendapat pendapat di atas karena dipahami dari hadits-hadits fi’liyah rasul SAW penulis mencoba menangkap jiwa syari’at yang dikandung di baliknya, yakni:

  1. Kedudukan hukum meng-qashar shalat itu rukhshah, atau anugrah keringanan itu diberikan Allah, bukan hukum ‘azimah (hukum asal), tentu saja keringanan itu deberikan Allah bagi hamba-Nya yang ‘uruf (adat kebiasaan manusia) dirasakan berat, di mana Nabi SAW pernah menyatakan bahwa “al-Sarfu Qith’atun min al-‘adzab” (perjalanan itu sepotong penderitaan). Sukar diterima akal sehat yang dilandasi iman, jika jarak hanya 5 km lebih, apalagi dengan kendaraan dikatakan berat.
  2. Kata safar dalam terminology syariat pada umumnya diartikan dengan perjalanan jauh, sifat jauh dalam ukuran perjalanan agaknya belum tepat kalau baru 5 km lebih, untuk jarak tersebut masih dikategorikan dekat.

atas dasar hal tersebut di atas, penulis (Pak Umay) lebih cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa jaraknya mencapai 3 farsakh sedang 1 farsakh ada 3 mil lebih, dan 1 mil mencapai 5.441 meter sehingga minimal masaafatul qashri (jarak perjalanan yang boleh shalat diqashar) adalah sejauh 49.896, atau kurang 50 km. dari batas kota.

Syarat lain bolehnya mengqashar sholat  shalat yang empat menjadi dua raka’at (qashr al-‘adad) adalah sesudah yang bersangkutan berstatus safar (bepergian) artinya bukan hadar (masih di dalam lingkungan tempat tinggal, karena Rasulullah SAW tidak pernah mengqashar shalat selama beliau masih di dalam kota madinah. Menurut anas bin malik, “aku shalat bersama Rasulullah SAW di madinah empat raka’at, tetapi ketika di dzul hulaifah dua raka’at.”

Dengan demikian, kalau sebelum berangkat dari rumah, sholat dapat di-jama’ taqdim zhuhur dan ashar di waktu zhuhur, atau magrib dan isya di waktu magrib, tetapi belum boleh di qosor, artinya yang emapt raka’at tetap empat raka’at. Demikian pula ketika pulang bepergian, selama belum masuk batas kota, maka shalat dapat di jama’ dan sekaligus dapat di qosor, tetapi, kalau sudah masuk batas kota, status safarnya hilang maka shalat hanya boleh dijama’ tidak boleh di qashar.

Wa Allahu A’lam.

Tag:, , ,

Tentang satu7an

the art ways of destination

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 203 pengikut lainnya.